monggo disimak
Berikut alur nya
1. BUKA E-MAIL YANG ANDA DAFTARKAN SAAT MEMBUAT E-FIN DIKANTOR PAJAK
2. BUKA https://djponline.pajak.go.id/
3. KLIK REGISTRASI ( seperti gambar dibawah )
4. Setelah anda klik registrasi, anda akan masuk seperti gambar dibawah ini
- Pada kolom 1 Isikan NPWP ANDA
- Pada kolom 2 isikan no E-PIN yang anda dapatkan dari kantor pajak
- isi no hp anda
- isi email yang anda gunakan tadi. ( hati hati jangan sampai salah )
- tulis konfirmasi email anda kembali
- masukan pasword baru, atau sama dengan pasword email anda
- konfirmasikan pasword diatas
- masukan kode captcha
- klik daftar
5. Setelah itu ada pemberitahuan untuk masuk ke e-mail anda ( seperti gambar dibawah )
diatas tertulis identitas pengguna untuk username
kata sandi untuk password
KLIK URL yang saya tandai garis HITAM ( untuk konfirmasi )
diatas tertulis identitas pengguna untuk username
kata sandi untuk password
KLIK URL yang saya tandai garis HITAM ( untuk konfirmasi )
6. Setelah anda klik URL diatas, akan masuk seperti gambar dibawah. KLIK LOGIN
Demikian Infonya, semoga bermanfaat....
7. Anda akan masuk halaman seperti dibawah
- kolom 1 , masukan NPWP anda
- kolom 2 masukan pasword ( tertera di email anda )
- kolom 3, klik login
8. Setelah itu akan ada halaman seperti dibawah ini
Klik GAMBAR e-filing disebelah tanda panah.
9. KLIK BUAT SPT ( seperti pada gambar )
10. tahap selanjutnya , klik "YA" jika pengjasilan anda KURANG dari 60 juta.
jika penghasilan LEBIH klik "TIDAK" ( KOLOM NOMOR 1 )
KLIK LANJUT BUAT SPT 1770 SS ( KOLOM 2 )
UNTUK TAHAP SELANJUTNYA, SAYA TIDAK BISA MENJELASKAN DIKARENAKAN MERUPAKAN DATA PENTING ANDA. NAMUN PADA INTINYA MASUKAN ANGKA ANGKA TERSEBUT SEPERTI TERTERA PAS FORMULIR A2 YANG DIDAPAT DARI BENDAHARA UPTD PRNDIDIKAN.
setelah semua selesai dan HASIL nya NIHIL, KLIK KIRIM SPT.
SELESAI....
Demikian Infonya, semoga bermanfaat....