Kabar gembira untuk para guru bersertifikasi , diperkirakan Tunjangana Profesi Guru cair akhir Bulan Maret 2015, untuk kali ini tunjangan sertifikasi guru mengalami kenaikan yang signifikan , tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2015 mengalami kenaikan sekitar 32 Persen. Padahal pada tahun 2013, anggaran tunjangan profesi mencapai Rp. 43,1 triliun. Pada 2014 menjadi Rp. 60,5 triliun dan pada 2015 naik lagi menjadi Rp. 80 triliun. Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015 yang mencapai Rp 80 triliun rinciannya adalah Rp. 72 triliun untuk tunjangan untuk tahun berjalan dan Rp. 8 triliun untuk tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.
Untuk Peraturan baru tentang sertifikasi pada pencairan tunjangan sertifikasi guru bahwa kedepan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid dalam satu kelas, PK Guru syarat penerbitan SKTP Dan ketentuan jumlah minimal siswa hanya berlaku di sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Baca juga : Tunjangan Sertifikasi dapat gugurkan
Terkait program sertifikasi guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik. Dengan intensitas dan pelatihan berbeda, guru diharapkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Seperti yang disampaikan Syawal Gultom mengatakan, pola PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.
Apabila sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain pelatihan di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.
Seleksi dimulai dari usulan sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat setelah 2005. Selanjutnya Kemdikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.
Kemdikbud akan melihat penilaian karya ilmiah yang dibuat guru. Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama menjadi guru. “Ada recognition of prior learning (RPL) atau perolehan selama dia menjadi guru. Pihak Kemdikbud akan melihatnya dari karya yang dibuat untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG. Kemdikbud sudah menuntaskan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi karena lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.
Sementara itu Kementerian Agama mengalokasikan anggaran tunjangan profesi guru madrasah PNS maupun Non-PNS pada 2015. Untuk guru PNS sesuai gaji pokoknya, sedang guru Non PNS baru disediakan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Artinya, tunjangan profesi guru Non-PNS belum didasarkan pada hasil inpassing.
Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak para guru.
Cek Tunjangan Sertifikasi Disini >>