Bulan maret, menjadi bulan yang mungkin untuk sebagian PTK menjadi bulan yang berbunga-bunga, se'akan- akan mereka telah lolos tes CPNS, Ya,, pada akhir bulan ini lah SKTP diperkirakan akan segera terbit. Surat Keputusan Tunjangan Profesi memang selalu dinanti nantikan oleh PTK bersertifikasi, mungkin juga untuk sebagian para Operator-Operator Sekolah yang nantinya menikmati 'cipratan' dari PTK atas hasil kerja keras menginput data guru sertifikasi.
Namun apa jadinya jika ternyata data PTK tidak valid ? bisa jadi ditunda sementara waktu atau bisa jadi digugurkan
Baca juga : sebab SKTP ditunda
Baca juga : sebab SKTP digugurkan Oleh Pemerintah
Pada tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Dan berikut Informasi Juknis Pembayaran SKTP 2015
Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Feb 2015
Semoga bermanfaat......