Nomor Registrasi Guru merupakan salah satu syarat penting dalam pencairan dana SKTP untuk PTK-PTK yang telah lulus sertifikasi. Namun bagaimana jika sudah lulus tapi belum juga memiliki NRG.
ini juga yang sering terjadi pada PTK-PTK diseluruh Indonesia.
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya
SOLUSINYA SEBAGAI BERIKUT :
1. Lulusan tahun 2006-2010
- Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada data kelulusan di sim tunjangan
- Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
- Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
- Dokumen lain yang diperlukan
2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
- Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
- dokumen pendukung
- Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3.Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.
CEK TUNJGAN GURU >> DISINI
SOLUSI MASALAH ERROR CEK PTK >> DISINI