JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PER TRIWULAN 2015

Tunjangan Profesi akan dibayarkan pertriwulan dapat dilihat di peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2014.Pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN.
Namun sayang ''Manisnya" tunjangan profesi tidak diimbangi dengan mutu pendidikan.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), berikut JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PER TRIWULAN 2015

a. Triwulan I bulan Maret 2015
b. Triwulan II bulan Juni 2015
c. Triwulan III bulan September 2015, dan
d. Triwulan IV bulan November 2015

Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru di atas.
Download peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014

baca juga :
CEK TUNJGAN GURU >> DISINI
SOLUSI MASALAH ERROR CEK PTK >> DISINI
PENYEBAB SKTP TERLAMBAT CAIR >>DISINI

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget